Reservasi Pendakian Gunung Rinjani
Reservasi diberlakukan bagi pendaki yang berasal dari dalam negeri (WNI)
atau pendaki luar negeri yang memliki KITAS dan bertempat tinggal
(residen) di Indonesia.
Atau Warga Negara Asing (WNA) dengan diwakili oleh Trek Organizer (TO) yang ditunjuk.
Reservasi dipusatkan di kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Jl. Arya Banjar Getas Lingkar Selatan Kota Mataram Tel/Fax (0370)-641155 E-mail : tn.rinjani@gmail.com Web.: tngr.dephut.go.id atau www.tnrinjani.net Atau juga dapat dilakukan di :
1. Pintu Masuk Senaru (Pos Pelayanan Terpadu=Rinjani Trekking Center) di Desa Senaru, Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.
2. Pintu Masuk Sembalun (Pos Pelayanan Terpadu=Rinjani Information Center) di Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur.
d. Apabila pada saat reservasi tidak ada staf, reservasi dapat dilakukan oleh Petugas Piket (Petugas TN, Petugas Koperasi, atau Volunteer) yang ditugaskan, dengan catatan sesudahnya menulis data visitor tersebut pada buku tamu yang tersedia.
e. Pengunjung wajib membayar tiket sesuai dengan besarnya biaya yang tertera.
Pengajuan ijin pendakian ke Gunung Rinjani dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu dengan :
1. Booking dapat dilakukan melalui Telepon/Faksimil/Email
Calon pengunjung pendakian / trekking ke Gunung Rinjani (TNGR) dapat melakukan booking melalui telepon/faksimil ke Kantor Balai TNGR (0370) 641155 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Layanan telepon dan Faksimil dapat dilakukan pada hari Senin s/d Jum’at (pukul 08.00 – 15.30 WIB), sedangkan layanan faksimil terbuka pada hari Senin s/d Minggu;
b. Layanan Email setiap hari (Senin s/d Minggu) dengan menghubungi alamat E-mail : tn.rinjani@gmail.com
2. Langsung
Calon pengunjung pendakian / trekking ke Gunung Rinjani (TNGR) dapat melakukan reservasi melalui dating langsung ke Kantor Balai TNGR Jl. Arya Banjar Getas Lingkar Selatan Kota Mataram, atau juga langsung ke Pintu Masuk yang ada di Senaru maupun yang ada di Sembalun. Dengan ketentuan :
a. Di Kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Jl. Arya Banjar Getas Lingkar Selatan Kota Mataram pada hari Seni s/d Jum’at, pukul 08.00 s/d 16.30 waktu setempat.
b. Sedang untuk di pintu masuk Senaru di Desa Senaru dan Pintu Masuk Sembalun di Desa Sembalun Bumbung dapat dilakukan setiap hari (Senin s/d Minggu) pukul 08.00 s/d 17.00 waktu setempat.
C. Pengurusan Surat Ijin Pendakian
Pengurusan Surat Ijin Pendakian Ke Gunung Rinjani (disebut juga Surat Masuk Kawasan Konservasi/SIMAKSI) untuk kegiatan pendakian ke Gunung Rinjani, dengan tahapan :
a. Setiap calon pendaki/Trekking ke Gunung Rinjani yang telah mengajukan ijin pendakian (reservasi) baik yang melalui telepon/faks maupun yang langsung, harus mengurus Surat Ijin Pendakian (disebut juga Surat Masuk Kawasan Konservasi/SIMAKSI) maksimal sebelum pendakian/trekking;
b. Waktu pengurusan SIMAKSI pendakian pada hari Senin s/ Jum’at pukul 08.00 s/d 15.30 waktu setempat di Kantor Balai TNGR di Mataram;
c. Apabila pengurusan dilakukan di pintu masuk, pengurusan di pintu masuk Senaru di Desa Senaru atau Pintu Masuk Sembalun di Desa Sembalun Bumbung dapat dilakukan setiap hari (Senin s/d Minggu) pukul 08.00 s/d 17.00 waktu setempat.
d. Pengambilan Surat Ijin Pendakian Ke Gunung Rinjani /SIMAKSI pendakian dapat di Kantor Balai apabila pengurusan dilakukan dilakukan Kantor Balai TNGR di Mataram setiap hari pada jam kerja;
e. Validasi SIMAKSI pendakian dilakukan oleh Kepala Balai atau pejabat yang ditunjuk dengan tanda tangan asli / basah, dengan dibubuhi stempel;
f. Pembayaran tiket/karcis masuk dilakukan di loket pintu masuk pendakian (Senaru atau sembalun) dan diselesaikan pada saat pengambilan Surat Ijin Pendakian / SIMAKSI pendakian;
g. Segala bentuk perijinan yang dilakukan tidak di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh BTNGR dianggap illegal dan pihak Balai TNGR tidak menanggung akibat yang terjadi;
h. Surat Ijin Pendakian/SIMAKSI Ke Gunung Rinjani hanya berlaku untuk satu (1) kali masuk/pendakian.
Untuk dapat memperoleh Surat Ijin Pendakian / SIMAKSI pendakian di TNGR, maka setiap calon pendaki harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Setiap pengunjung diwajibkan mengisi buku tamu dengan mengisi data dengan jelas dan benar;
b. Bagi calon pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun, agar dapat didampingi oleh keluarga atau saudara yang dapat menjaga;
c. Pengunjung disarankan dalam bentuk kelompok (tidak sendiri), baik kelompok dari awal maupun kelompok yang baru dikenal;
d. Para pendaki disarankan untuk dapat menggunakan jasa porter maupun gaide dari penduduk setempat yang telah mendapatkan disertifikasi/ijin oleh Balai TNGR;
Atau Warga Negara Asing (WNA) dengan diwakili oleh Trek Organizer (TO) yang ditunjuk.
Reservasi dipusatkan di kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Jl. Arya Banjar Getas Lingkar Selatan Kota Mataram Tel/Fax (0370)-641155 E-mail : tn.rinjani@gmail.com Web.: tngr.dephut.go.id atau www.tnrinjani.net Atau juga dapat dilakukan di :
1. Pintu Masuk Senaru (Pos Pelayanan Terpadu=Rinjani Trekking Center) di Desa Senaru, Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.
2. Pintu Masuk Sembalun (Pos Pelayanan Terpadu=Rinjani Information Center) di Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur.
d. Apabila pada saat reservasi tidak ada staf, reservasi dapat dilakukan oleh Petugas Piket (Petugas TN, Petugas Koperasi, atau Volunteer) yang ditugaskan, dengan catatan sesudahnya menulis data visitor tersebut pada buku tamu yang tersedia.
e. Pengunjung wajib membayar tiket sesuai dengan besarnya biaya yang tertera.
Pengajuan ijin pendakian ke Gunung Rinjani dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu dengan :
1. Booking dapat dilakukan melalui Telepon/Faksimil/Email
Calon pengunjung pendakian / trekking ke Gunung Rinjani (TNGR) dapat melakukan booking melalui telepon/faksimil ke Kantor Balai TNGR (0370) 641155 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Layanan telepon dan Faksimil dapat dilakukan pada hari Senin s/d Jum’at (pukul 08.00 – 15.30 WIB), sedangkan layanan faksimil terbuka pada hari Senin s/d Minggu;
b. Layanan Email setiap hari (Senin s/d Minggu) dengan menghubungi alamat E-mail : tn.rinjani@gmail.com
2. Langsung
Calon pengunjung pendakian / trekking ke Gunung Rinjani (TNGR) dapat melakukan reservasi melalui dating langsung ke Kantor Balai TNGR Jl. Arya Banjar Getas Lingkar Selatan Kota Mataram, atau juga langsung ke Pintu Masuk yang ada di Senaru maupun yang ada di Sembalun. Dengan ketentuan :
a. Di Kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Jl. Arya Banjar Getas Lingkar Selatan Kota Mataram pada hari Seni s/d Jum’at, pukul 08.00 s/d 16.30 waktu setempat.
b. Sedang untuk di pintu masuk Senaru di Desa Senaru dan Pintu Masuk Sembalun di Desa Sembalun Bumbung dapat dilakukan setiap hari (Senin s/d Minggu) pukul 08.00 s/d 17.00 waktu setempat.
C. Pengurusan Surat Ijin Pendakian
Pengurusan Surat Ijin Pendakian Ke Gunung Rinjani (disebut juga Surat Masuk Kawasan Konservasi/SIMAKSI) untuk kegiatan pendakian ke Gunung Rinjani, dengan tahapan :
a. Setiap calon pendaki/Trekking ke Gunung Rinjani yang telah mengajukan ijin pendakian (reservasi) baik yang melalui telepon/faks maupun yang langsung, harus mengurus Surat Ijin Pendakian (disebut juga Surat Masuk Kawasan Konservasi/SIMAKSI) maksimal sebelum pendakian/trekking;
b. Waktu pengurusan SIMAKSI pendakian pada hari Senin s/ Jum’at pukul 08.00 s/d 15.30 waktu setempat di Kantor Balai TNGR di Mataram;
c. Apabila pengurusan dilakukan di pintu masuk, pengurusan di pintu masuk Senaru di Desa Senaru atau Pintu Masuk Sembalun di Desa Sembalun Bumbung dapat dilakukan setiap hari (Senin s/d Minggu) pukul 08.00 s/d 17.00 waktu setempat.
d. Pengambilan Surat Ijin Pendakian Ke Gunung Rinjani /SIMAKSI pendakian dapat di Kantor Balai apabila pengurusan dilakukan dilakukan Kantor Balai TNGR di Mataram setiap hari pada jam kerja;
e. Validasi SIMAKSI pendakian dilakukan oleh Kepala Balai atau pejabat yang ditunjuk dengan tanda tangan asli / basah, dengan dibubuhi stempel;
f. Pembayaran tiket/karcis masuk dilakukan di loket pintu masuk pendakian (Senaru atau sembalun) dan diselesaikan pada saat pengambilan Surat Ijin Pendakian / SIMAKSI pendakian;
g. Segala bentuk perijinan yang dilakukan tidak di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh BTNGR dianggap illegal dan pihak Balai TNGR tidak menanggung akibat yang terjadi;
h. Surat Ijin Pendakian/SIMAKSI Ke Gunung Rinjani hanya berlaku untuk satu (1) kali masuk/pendakian.
Untuk dapat memperoleh Surat Ijin Pendakian / SIMAKSI pendakian di TNGR, maka setiap calon pendaki harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Setiap pengunjung diwajibkan mengisi buku tamu dengan mengisi data dengan jelas dan benar;
b. Bagi calon pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun, agar dapat didampingi oleh keluarga atau saudara yang dapat menjaga;
c. Pengunjung disarankan dalam bentuk kelompok (tidak sendiri), baik kelompok dari awal maupun kelompok yang baru dikenal;
d. Para pendaki disarankan untuk dapat menggunakan jasa porter maupun gaide dari penduduk setempat yang telah mendapatkan disertifikasi/ijin oleh Balai TNGR;
No comments